“Muka gw stress gak, muka gw stress gak?,” ujar Ahok kepada Jawaban.Com di Balai kota, Jumat (24/10/2014) siang lalu.
Meski begitu, Ahok menyatakan dirinya enggan untuk kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta jika nantinya Muhammad Taufik (Ketua DPD Gerindra) yang justru dipilih dan dilantik sebagai pengganti Jokowi.
“Mendingan saya berhenti, gitu lho. Ngapain bantu orang kayak gitu? Karena tafsiran saya mengenai undang-undang itu, wakil gubernur tidak ada hak, hanya ada kewajiban mendukung keberhasilan seorang gubernur,” jelasnya.
Jika melihat kepada keputusan presiden pada 16 Oktober 2014 perihal persetujuan pengunduran diri Gubernur Jokowi, maka berarti Ahok menyandang status Plt Gubernur DKI Jakarta maksimal 16 November 2014.
Waktu memang masih cukup panjang, tetapi berharap pemilihan dan penetapan Gubernur DKI Jakarta pengganti Jokowi dilakukan dengan jujur. Jika memang Ahok yang memang harus menggantikan, semua pihak terkait kiranya mendukung dan berkomitmen mengawal pemerintahan provinsi yang dipimpin oleh Ahok hingga masa jabatannya selesai.
Sumber : Jawaban.Com / bm